Kantor Jasa Akuntan Sitohang Dan Basuton bekerja sama dengan Halo Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Kepulauan Riau, Pemko Kota Batam dan KADIN Kepulauan Riau akan menyelenggarakan webinar bertema “Aspek Pepajakan dan Akuntansi UMKM serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan usaha UMKM”. Webinar ini akan diselenggarakan pada:
- Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021
- Waktu : Puluk 08.00 – 12.00 WIB
- Tempat : Webinar ZOOM Meeting

Aspek Akuntansi UMKM
SAK EMKM ini diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. Penerbitan SAK EMKM ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan. Kedepannya, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha. SAK EMKM ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 diharapkan dapat memecahkan permasalahan tantangan terbesar UMKM Indonesia dalam mengakses permodalan dari institusi keuangan yang senantiasa menghambat pertumbuhan dan peran UMKM sebagai penopang ekonomi Indonesia di masa depan.
Aspek Perpajakan UMKM serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khusus yang berkaitan langsung dengan Usaha UMKM
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 memiliki jangka waktu berlaku yaitu 3 (tiga) tahun untuk UMKM badan berbentuk PT; 4 (empat) tahun untuk UMKM badan selain PT dan 7 (tujuh) tahun untuk UMKM perorangan. UMKM berbentuk PT yang berdiri sebelum 2019 sudah tidak dapat lagi menggunakan PPh final UMKM 0,5% sejak masa Januari 2021. Berdasarkan PP 7 tahun 2021, klasifikasi omset usaha mikro dinaikkan menjadi 2 milyar per tahun; usaha kecil 2 milyar sampai dengan 15 milyar dan usaha menengah 15 sampai dengan 50 milyar serta pemerintah memfasilitasi penyediaan sistem aplikasipembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya.
Pandemi COVID-19 telah memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun fondasi baru perekonomian, termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi tantangan pandemi dan dinamika masa depan. Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah demi mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional. RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon. UU HPP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan juga ditujukan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik.
Implikasi usaha pelaku UMKM dengan berlakunya UU HPP perlu mendapat perhatian UMKM dengan webinar ini diharapkan menjadi kebangkitan pelaku UMKM baru dan mendorong daya saing UMKM yang sudah beroperasi.
Dengan detail hal-hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
- Penjelasan SAK EMKM;
- Manfaat SAK EMKM dalam mendorong kepatuhan wajib pajak;
- PPh final UMKM 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 perhitungan dan penerapannya;
- Urgensi Reformasi Perpajakan melalui UU HPP dan implikasinya khusus kepada pelaku maupun calon pelaku UMKM.
Host : Bapak Sahata Eddy P Situmorang M.Ak., S.H., CA.
Sambutan (speech):
- Bapak Drs Suleman Nababan – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Batam;
- Bapak Ahmad Ma’ruf Maulana – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri);
- Keynote Speech oleh Bapak Haripinto Tanuwijaya – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau
Pembicara / Narasumber:
- Bapak Suyamto, S.I.P., M.M. – Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya – Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau;
- Bapak Petrus M. Sitohang, SE, Ak., CA., A-CPA, Managing Partner KJA Sitohang dan Basuton Batam
Moderator : Bapak Dr. Wiston Manihuruk, SE., SH., MSi., CA., CTL (Direktur Utama Halopajak)
Untuk reservasi peserta dilahkan melakukan pendaftaran di link berikut ini:
https://bit.ly/halopajak-WebinarSeries-16
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
CP: 081329716246
















Leave a comment