Integrasi data perpajakan akan rampung tahun 2024, dimana data transaksi akan dapat diakses oleh Dirjen Pajak.  Pemerintah dengan DPR sepakat melakukan reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan tax ratio dan kepatuhan wajib pajak yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan bagi semua warga negara masuk dalam sistim perpajakan, yaitu melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan  UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya dalam SPT, bisa dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 30% untuk individu, dan 25% untuk Badan Pajak.  Jumlah tersebut belum ditambah sanksi denda, khusus yang sudah mengikuti tax amnesty akan dikenakan sanski sebesar 200% dari jumlah pajak yang dibayar.

PPS menjadi relief bagi Wajib Pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. PPS adalah program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS ini adalah kesempatan bagi wajib pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 terutama bagi peserta belum mengungkap seluruh hartanya.

Oleh karena itu maka hal-hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Urgensi Reformasi Perpajakan melalui UU HPP
  2. Siapa saja yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Pajak
  3. Manfaat mengikuti PPS
  4. Apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum mengikuti PPS
  5. Apakah PPS memberikan kepastian hukum atas kewajiban Wajib Pajak

Kami mengharapkan peserta dari kalangan Wajib Pajak, Konsultan Pajak, Anggota IAI, Akademisi, Mahasiswa, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan isu tersebut.

𝗛𝗮𝗹𝗼𝗽𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗝𝗔 (𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗔𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗻) 𝗦𝗶𝘁𝗼𝗵𝗮𝗻𝗴 & 𝗕𝗮𝘀𝘂𝘁𝗼𝗻, menyelenggarakan Webinar Online Terbuka untuk Umum :
“𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐔𝐍𝐃𝐀𝐍𝐆-𝐔𝐍𝐃𝐀𝐍𝐆 𝐇𝐀𝐑𝐌𝐎𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐓𝐔𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐏𝐀𝐉𝐀𝐊𝐀𝐍 – 𝐏𝐑𝐎𝐆𝐑𝐀𝐌 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐒𝐔𝐊𝐀𝐑𝐄𝐋𝐀 𝐏𝐀𝐉𝐀𝐊”
🅚🅔🅨🅝🅞🅣🅔 🅢🅟🅔🅔🅒🅗
✅ Bapak Jumaga Nadeak, S.H. (Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau)
🅞🅟🅔🅝🅘🅝🅖 🅢🅟🅔🅔🅒🅗
✅ Bapak Cucu Supriatna, S.H., M.H. (Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau)
🅢🅟🅔🅐🅚🅔🅡
✅ Bapak Suyamto, S.I.P., M.M. (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya – Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau)
🅜🅞🅓🅔🅡🅐🅣🅞🅡
✅ Bapak Petrus M. Sitohang, SE, Ak., CA., A-CPA. (Managing Partner KJA Sitohang dan Basuton Batam)

𝗦𝗲𝗹𝗮𝘀𝗮, 𝟬𝟭 𝗠𝗮𝗿𝗲𝘁 𝟮𝟬𝟮𝟮
𝟭𝟰.𝟬𝟬 𝘀/𝗱 𝟭𝟳.𝟬𝟬
𝙂𝙍𝘼𝙏𝙄𝙎!!

𝗦𝗶𝗹𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗹𝗶𝗸 𝗹𝗶𝗻𝗸 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗶𝗻𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗴𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶👇🏻
https://bit.ly/Halopajak-Reg-WebinarSeries-21

𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁
𝗖𝗣: 081329716246

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.