KJA Sitohang dan Basuton siap membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi peraturan perpajakan sehingga terbebas dari resiko terkena sanksi pajak. Partner kami berpengalaman dalam bidang perpajakan selama lebih dari 20 tahun dan memiliki sertifikat konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini adalah tarif jasa konsultasi pajak KJA Sitohang & Basuton dengan syarat dan ketentuan berlaku:

A. Wajib Pajak Badan

  • Perikatan Bulanan
Cakupan JasaOmzet dibawah
Rp. 4,8 milyar
Omzet antara
Rp. 4,8 milyar
s.d. Rp. 10 milyar
Omzet di atas
Rp. 10 milyar
Rp. 1.000.000Rp. 1.500.000Rp. 2.000.000
Unlimited faktur per bulanvvv
PPh Final UMKM 0,5% vvv
SPT Masa PPh Pasal 25vvv
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)vvv
SPT Masa PPh Pasal 26vvv
SPT Masa PPh Pasal 22vvv
SPT Masa PPh Pasal 23vvv
Validasi NPWP Lawan Transaksivvv
Vendor NPWP Prefillvvv
Rekonsiliasi & Rekapitulasivvv
Alokasi NSFPvvv
Faktur Komersialvvv
E- Fillingvvv
E- Billingvvv

Syarat dan ketentuan:

  1. Laporan Keuangan (Neraca & Laporan Laba Rugi) disiapkan oleh klien;
  2. Akurasi dan kelengkapan data transaksi dan buktinya merupakan tanggungjawab klien sepenuhnya.
  • Perikatan Tahunan
Cakupan JasaOmzet dibawah
Rp. 4,8 milyar
Omzet antara
Rp. 4,8 milyar
s.d. Rp. 10 milyar
Omzet di atas
Rp. 10 milyar
Rp. 1.500.000Rp. 2.000.000Rp. 2.500.000
SPT Tahunan Badanvvv
SPT 1771vvv
SPT 1771 Svvv
E-Fillingvvv

Syarat dan Ketentuan:

  1. Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi Komersial) disiapkan oleh klien;
  2. Akurasi dan kelengkapan data transaksi dan buktinya merupakan tanggungjawab klien sepenuhnya.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Perikatan Bulanan
Cakupan JasaPekerja Bebas (Usaha)Pekerja Bebas (Usaha)
dan Pekerja Profesi
dengan total aset
dibawah 4,8 milyar
Pekerja Bebas (Usaha)
dan Pekerja Profesi
dengan total aset
diatas 4,8 milyar
Rp. 750.000Rp. 1.250.000Rp. 1.750.000
Unlimited Faktur per bulanvvv
SPT Masa PPh Pasal 25vvv
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)vvv
SPT Masa PPh Pasal 26vvv
SPT Masa PPh Pasal 22vvv
SPT Masa PPh Pasal 23vvv
Validasi NPWP Lawan Transaksivvv
Vendor NPWP Prefillvvv
Rekonsiliasi & Rekapitulasivvv
Alokasi NSFPvvv
Faktur Komersialvvv
E- Fillingvvv
E- Billingvvv
  • Perikatan Tahunan
Cakupan JasaKaryawan (Nihil)Pekerja Bebas (Usaha)
dan Pekerja Profesi
dengan total aset
dibawah 4,8 M
Pekerja Bebas (Usaha)
dan Pekerja Profesi
dengan total aset
diatas 4,8 M
Rp. 1.000.000Rp. 1.500.000Rp. 2.000.000
SPT Tahunan Peroranganvvv
SPT 1770vvv
SPT 1770 Svvv
SPT 1770 SSvvv
E-Fillingvvv

Tarif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di:

Email: kja@sitohanngbasuton.com

Telp.: 081277701178

Atau silahkan klik link ini dan isi formulir survey awal agar kami bisa menentukan apa bantuan yang bisa kami berikan untuk anda.

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.