Peraturan Komisi ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi:
- pembukaan rekening khusus dana kampanye,
- mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye,
- laporan pemberi sumbangan dana kampanye,
- laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum,
- waktu pelaporan dana kampanye,
- sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka),
- audit laporan dana kampanye,
- tanggapan masyarakat, dan
- formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
Sitohang & Basuton siap memberikan jasa penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum yang sesuai dengan PKPU 2023. Staff kami telah mengikuti dan lulus PPL yang dilaksanakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk Audit Dana Kampanye.
















Leave a comment