Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.
Latar Belakang:
- Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengansistem withholding tax lainnya (misalnya: PPh Final, PPh Pasal 23), sehingga menyulitkan WajibPajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.
- Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP) yang berlaku pada 1 Januari 2024.
Tujuan:
- Memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan;
- Memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihakyang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance;
- Memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selengkapnya simak dalam lampiran berikut.
















Leave a comment