Karena berbagai faktor kadang-kadang wajib pajak melakukan salah posting pajak yang disetor ke kas negara. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak di Indonesia menyediakan layanan pemindahbukuan pajak secara elektronik (ePBK) di situs http://www.pajak.go.id. Berikut adalah panduannya.

Jika anda mengalami kesulitan untuk melaksanakan pemindahbukuan pajak yang salah posting, anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Namun jika anda membutuhkan layanan jasa perpajakan secara umum termasuk ePBK kami juga siap membantu anda. Silahkan hubungi kami melalui jendela kontak atau nomor kontak kami yang tersedia.

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.