Dengan dimulainya transaksi unit karbon di bursa karbon Indonesia pada September 2023, terdapat pertanyaan mengenai perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut dalam laporan keuangan entitas yang mengeluarkan dan membeli unit karbon tersebut. Terkait dengan hal itu, pada 26 Juni 2024 DSAK IAI telah mengesahkan Buletin Implementasi (BI) Volume 4 yang membahas isu implementasi SAK atas transaksi unit karbon.

Isu akuntansi terkait transaksi unit karbon mencakup perlakuan akuntansi atas unit karbon yang dibeli atau diperoleh, digunakan (offset), dijual kembali, dan juga liabilitas yang mungkin timbul akibat emisi karbon.

Saat ini tidak terdapat PSAK spesifik yang mengatur akuntansi untuk transaksi unit karbon. Sebagai entitas yang menerapkan SAK Indonesia harus mempertimbangkan PSAK yang mengatur serupa dengan transaksi unit karbon. BI Volume 4 membahas akuntansi unit karbon serta beberapa tantangan dan permasalahan yang terkait.

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.