Aspek perpajakan dalam usaha jasa konstruksi melibatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa poin terkait perpajakan dalam jasa konstruksi:

  1. Pajak Penghasilan Final (PPh) Jasa Konstruksi:
    • Jasa konstruksi termasuk layanan konsultasi atau jasa terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan konstruksi.
    • PPh final dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan tarif yang berlaku.
    • Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan kualifikasi penyedia jasa.
    • Contoh tarif PPh final:
      • Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil: 1,75%.
      • Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha: 4%.
      • Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha: 3,5%.
      • Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha: 6%.
  2. Evaluasi dan Perubahan Tarif:
    • Pemerintah akan mengevaluasi penerapan PPh final untuk usaha jasa konstruksi setelah 3 tahun sejak diundangkan.
    • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi juga dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan umum jika hasil evaluasi menunjukkan perubahan.

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.