Aspek perpajakan dalam usaha jasa konstruksi melibatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa poin terkait perpajakan dalam jasa konstruksi:
- Pajak Penghasilan Final (PPh) Jasa Konstruksi:
- Jasa konstruksi termasuk layanan konsultasi atau jasa terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan konstruksi.
- PPh final dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan kualifikasi penyedia jasa.
- Contoh tarif PPh final:
- Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil: 1,75%.
- Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha: 4%.
- Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha: 3,5%.
- Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha: 6%.
- Evaluasi dan Perubahan Tarif:
- Pemerintah akan mengevaluasi penerapan PPh final untuk usaha jasa konstruksi setelah 3 tahun sejak diundangkan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi juga dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan umum jika hasil evaluasi menunjukkan perubahan.
















Leave a comment