PMK 172 Tahun2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalamTransaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan panduan yang mengatur bagaimana harga transfer antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus ditentukan. Berdasarkan PKKU, jika kondisi dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Berikut tahapan penerapan PKKU dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023:

  1. Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi:
    • Identifikasi transaksi yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
    • Analisis industri terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
  2. Analisis Kesebandingan:
    • Bandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.
  3. Penentuan Metode Penentuan Harga Transfer:
    • Tentukan metode yang sesuai untuk menentukan harga transfer yang wajar.
  4. Menerapkan Metode Penentuan Harga Transfer:
    • Terapkan metode penentuan harga transfer dan tentukan harga transfer yang wajar.

#KantorJasaAkuntan #AkuntanBerpraktek #JasaPerpajakan #ArmsLengthPrinciple #PrinsipKewajarandanKelazimanUsaha

Leave a comment

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.