Kami akan dapat mengerti kebutuhan anda setelah mendapatkan informasi-informasi berikut ini dari anda. Untuk itu kami mohon kesediaan anda mengisi form survey di bawah ini dengan data dan informasi yang sesuai dengan kondisi usaha anda. Ini adalah bagian dari elemen “mengenal calon klien” dalam Sistim Pengendalian Mutu KJA Sitohang dan Basuton.
Namun jika anda keberatan memberikan data dan informasi ini melalui form survey di situs ini, anda dapat memilih mengirimnya secara langsung saat pertemuan dengan staff KJA Sitohang dan Basuton atau melalui email ke: kja@sitohangbasuton.com
Kami memastikan bahwa informasi ini akan kami perlakukan sebagai informasi perusahaan klien yang harus kami jaga kerahasiaannya sesuai dengan Sistim Pengendalian Mutu yang kami miliki.
Your message has been sent
Mengapa Pemerintah Menerbitkan PP No. 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan?
Oleh: Petrus M. Sitohang, SE., Ak., CA., AB., ACPA* Setelah cukup lama dibicarakan di kalangan profesi pendukung sektor keuangan khususnya akuntan publik, akuntan berpraktek dan konsultan perpajakan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakah amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)…
Selamat Idul Adha 2025
Pimpinan dan staff Kantor Jasa Akuntansi Sitohang & Basuton mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H/ 2025M kepada seluruh klien, mitra usaha dan kolega yang merayakan. Semoga doa dan amal ibadah kita diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan hidup kita dipenuhi dengan berkat dan rarmatNya.
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir…















