
Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan aturan mengenai Kantor Jasa Akuntan sebagai berikut:
Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.
Dasar hukum
Bentuk usaha
KJA dapat berbentuk usaha :
- perseorangan
- persekutuan perdata
- firma
- perseroan terbatas
Pendirian dan Pengelolaan
- KJA yang berbentuk usaha perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia.
- KJA yang berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma wajib dapat didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang rekan yang memenuhi paling sedikit ½ (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Berpraktik
- KJA yang berbentuk usaha perseroan terbatas wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris, yang keduanya merupakan Akuntan Berpraktik. Dalam hal Direksi dan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang, wajib memenuhi sedikitnya ½ (satu per dua) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Akuntan Berpraktik.
- Dalam hal terdapat Rekan, Direksi atau Komisaris yang berkewarganegaraan Asing pada KJA, wajib memenuhi:
- Jumlah Rekan Berkewarganegaraan asing paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan
- Jumlah Direksi dan Komisaris Berkewarganegaraan asing paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Direksi dan Komisaris.
Masa berlaku izin
Izin KJA diberikan tanpa masa berlaku, hal ini memiliki makna bahwa Izin KJA yang diberikan tetap berlaku sampai dengan Izin KJa dimaksud dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Jasa KJA
- Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan atau jasa sistem teknologi informasi.
- KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban KJA
- KJA atau cabang KJA wajib :
- dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- memiliki ruangan kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain
- memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu
- memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
- menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data KJA paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
- menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Selengkapnya dikutip dari Kantor Jasa Akuntan (kemenkeu.go.id)















