Tentang Kami

Mitra Terpercaya Untuk Jasa Konsultasi dan Outsourcing Akuntansi, Perpajakan Dan Manajemen

Di era digital saat ini persaingan bisnis semakin ketat dan meningkat tajam. Hal ini disebabkan antara lain oleh faktor teknologi informasi yang mempengaruhi relasi badan usaha dengan pelanggannya dan dalam manajemen rantai pasokan (supply chain). Oleh karena itu pengusaha dituntut untuk memusatkan perhatiannya pada peningkatan nilai produk/jasanya dan relasi dengan pelanggannya. Dengan begitu pengusaha akan memiliki waktu yang cukup untuk merespon permintaan dan keluhan pelanggan secara cepat dan tepat.

Di sisi lain, setiap badan usaha juga dituntut oleh aturan internal dan dalam beberapa keadaan oleh peraturan dari pihat otoritas untuk memelihara sistim pembukuan untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang standar dan tepat waktu. Memang sejak dahulu laporan keuangan badan usaha diperlukan bukan hanya oleh pemilik usaha itu sendiri untuk mengetahui kinerja usahanya dari waktu ke waktu, tetapi juga oleh berbagai pihak seperti petugas pajak, suplier, kreditur, pekerja, pelanggan maupun calon pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Oleh karena itulah laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar yang dapat diterima semula pengguna laporan sebagaimana disebutkan tadi. Di Indonesia standar akuntansi beserta panduannya ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menyusun standar akuntansi untuk semua jenis badan usaha baik perusahaan besar maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu untuk memastikan tersedianya laporan keuangan usaha anda yang sesuai standar akuntansi yang diterima umum dan pelaporan pajak yang sesuai dengan peraturan pemerintah di bidang perpajakan kami sarankan anda untuk menyerahkan tugas ini kepada ahlinya. Dengan demikian anda dapat memusatkan waktu dan fikiran anda untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bisnis anda.

Dengan pengalaman kerja para partner kami selama lebih dari 29 tahun di berbagai industri, KJA Sitohang & Basuton bertekad untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh klien untuk jasa-jasa akuntansi, perpajakan dan konsultasi manajemen. Kami siap mendengarkan kebutuhan usaha anda dan siap untuk merancang serta menawarkan solusi yang terbaik untuk anda. Hubungi kami sekarang juga.

#OutsourcingAkuntansi #KonsultasiPajak #AkuntanBerpraktek #SAK #LaporanKeuangan


Sitohang & Basuton:

Firma Sitohang & Basuton adalah Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang beroperasi dengan ijin dari Menteri Keuangan RI Nomor: 513/KM.1/PPPK/2021 tanggal 9 Desember 2021 untuk memberikan jasa akuntansi, perpajakan dan konsultasi manajemen secara profesional.

Kantor:

KJA SITOHANG DAN BASUTON

Komplek Batam Center Indah Blok B No. 3 | Jalan Laksamana Bintan | Batam 29444 | Kepulauan Riau INDONESIA

Telp.: 081277701178

Email: kja@sitohangbasuton.com

www.sitohangbasuton.com

Partner Kami


Mengapa Pemerintah Menerbitkan PP No. 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan?

Oleh: Petrus M. Sitohang, SE., Ak., CA., AB., ACPA* Setelah cukup lama dibicarakan di kalangan profesi pendukung sektor keuangan khususnya akuntan publik, akuntan berpraktek dan konsultan perpajakan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakah amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)…

Selamat Idul Adha 2025

Pimpinan dan staff Kantor Jasa Akuntansi Sitohang & Basuton mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H/ 2025M kepada seluruh klien, mitra usaha dan kolega yang merayakan. Semoga doa dan amal ibadah kita diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan hidup kita dipenuhi dengan berkat dan rarmatNya.

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir…

Selamat Hari Natal 25 Desember 2024

Management dan staff Firma Sitohang & Basuton meneucapkan: Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 Kepada seluruh klien mitra usaha, kolega dan sahabat yang merayakannya di manapu berada.

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning.