Akuntansi

Kami menyediakan jasa akuntansi dengan cakupan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan klien (customized to client need).
Sitohang dan Basuton akan memastikan bahwa laporan akuntansi yang kami berikan kepada klien sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku untuk jenis bisnis klien.
Beberapa jenis jasa di bidang akuntansi yang dapat kami kerjakan untuk anda antara lain:
- jasa set up sistim akuntansi baik yang berbasis cloud atapun server lokal,
- jasa kompilasi laporan keuangan,
- jasa pendampingan laporan keuangan;
- akuntansi manajemen,
- jasa penyusunan tata kelola perusahaan yang baik,
- jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
- Pelatihan akuntansi;
- dan lain lain.
Perpajakan

Kami menyediakan jasa konsultasi perpajakan mulai dari pendaftaran, perhitung pajak yang terhutang, membayar jumlah pajak yang terhutang dan melaporkannya secara tepat waktu agar terhindar dari masalah perpajakan yang dapat mengganggu fokus anda untuk tugas utama bisnis anda.
Beberapa jenis jasa di bidang perpajakan yang dapat kami kerjakan untuk anda antara lain:
- pendaftaran wajib pajak,
- penghitungan pajak terhutang (wajib pajak badan atau perorangan),
- penyusunan surat pemberitahuan pajak (baik masa maupun tahunan),
- konsultasi umum perpajakan,
- penyetoran pajak terutang,
- dan lain-lain.
Manajemen

Dengan pengalaman 30 tahun di berbagai perusahaan (PMDN dan PMA) dan berbagai jenis industri kami siap membantu meningkatkan efisiensi bisnis anda dengan menyediakan jasa manajemen yang anda butuhkan. Kami siap mendengarkan kebutuhan anda dan membantu membagi pengalaman kami untuk mendukung pertumbuhan bisnis anda.
Beberapa jenis jasa di bidang konsultasu manajemen yang dapat kami kerjakan untuk anda antara lain:
- konsultasi manajemen umum,
- manajemen informasi,
- staff rekrutmen,
- pelatihan karyawan di bidang akuntansi dan manajemen keuangan,
- perijinan usaha,
- laporan wajib PMA,
- pengurusan ijin usaha,
- dan lain-lain.
Mengapa Pemerintah Menerbitkan PP No. 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan?
Oleh: Petrus M. Sitohang, SE., Ak., CA., AB., ACPA* Setelah cukup lama dibicarakan di kalangan profesi pendukung sektor keuangan khususnya akuntan publik, akuntan berpraktek dan konsultan perpajakan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakah amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)…
Selamat Idul Adha 2025
Pimpinan dan staff Kantor Jasa Akuntansi Sitohang & Basuton mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H/ 2025M kepada seluruh klien, mitra usaha dan kolega yang merayakan. Semoga doa dan amal ibadah kita diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan hidup kita dipenuhi dengan berkat dan rarmatNya.
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir…















