Apa manfaat akuntansi bagi perusahaan?
Sedikitnya ada lima manfaat akuntansi bagi perusahaan yaitu:
- Menyediakan informasi keuangan perusahaan untuk dasar keputusan manajerial;
- Informasi mengenai keuangan perusahaan kepada pihak eksternal (pemegang saham, kreditur dan calon kreditur, suplier dan calon suplier, regulator termasuk otoritas pajak);
- Alat pengontrol dan pengendali keuangan perusahaan;
- Alat evaluasi perusahaan;
- Dasar pengmbilan keputusan alokasi sumber daya (investasi).
Apakah UKM juga memerlukan akuntansi?
Pada dasarnya semua usaha, apapun jenis maupun ukurannya, membutuhkan informasi keuangan yang sistimatis yang disediakan oleh akuntansi. Sedikitnya ada 4 manfaat akuntansi bagi Usaha Kecil dan Menengah yaitu:
- Mengetahui arus keuangan: dengan memiliki catatan akuntansi pemilik/ pengelola UKM akan mengetahui berapa modal sudah terpakai, modal yang belum digunakan, jumlah tagihan/ piutang, jumlah hutang, pengeluaran biaya-biaya baik yang sudah terpakai maupun masih belum terpakai (yang dapat diakui sebagai aset), penjualan harian, bulanan, triwulan maupaun tahunan dan dengan demikian dapat mengetahui hasil usaha pada periode tertentu;
- Sebagai sumber informasi untuk perencanaan: dengan memiliki catatan usaha untuk beberapa periode pengusaha akan memiliki informasi untuk perencanaan usaha selanjutnya seperti apa jenis usaha produksi yang menguntungkan, kurang menguntungkan atau memberikan kerugian.
- Memenuhi persyaratan pinjaman Bank
- Sumber informasi bagi pengambilan keputusan.
Apakah ada standar akuntansi yang berlaku umum?
Ada empat jenis standar akuntansi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu:
- SAK merupakan singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan yang berbasis pada– International Financial Report Standard (IFRS). Umumnya SAK – IFRS digunakan oleh badan yang memiliki pertanggungjawaban kepada publik seperti BUMN, perbankan, asuransi, dan perusahaan publik lainnya. Dalam akuntasi keuangan Indonesia, SAK IFRS merupakan sebagai standar yang paling umum dan mampu menyajikan informasi keuangan yang relevan dan mudah disusun. Pada dasarnya, SAK diadopsi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dari IFRS karena Indonesia merupakan anggota IFAC (International Federation of Accountants). Sudah menjadi kesepakatan bahwa anggota IFAC harus menerapkan SAK yang berlandaskan IFRS. Hal ini telah diatur dalam Statement Membership Obligation (SMO).
- SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) digunakan oleh perusahaan yang akuntabilitas publiknya tidak terlalu signifikan. Biasanya SAK model ini digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM) yang menyusun laporan keuangan untuk keperluan umum (general purpose financial statement). SAK – ETAP mengacu pada standar Small Medium Enterprise dalam IFRS. Dalam SAK – ETAP, tidak dicantumkan laporan laba rugi yang komprehensif. Selain itu untuk menilai aset tetap dan aset tidak berwujud menggunakan harga perolehan, bukan nilai wajar. Untuk tujuannya sendiri, SAK – ETAP digunakan badan usaha kecil dan menengah agar secara mandiri dapat menyusun laporan keuangan yang bisa diaudit.
- PSAK Syariah SAK yang satu ini merupakan salah satu standar akuntansi yang tergolong baru. Dari namanya sendiri sudah tampak bahwa PSAK Syariah digunakan oleh badan usaha yang menerapkan transaksi syariah (baik itu lembaga syariah maupun tidak). Tujuannya adalah untuk memudahkan lembaga berbasis syariah yang mulai banyak di Indonesia (misalnya: bank syariah, badan zakat, hingga koperasi syariah). Pada penerapannya, PSAK Syariah ini bisa digunakan beriringan dengan PSAK Umum. Hal ini bisa terlihat pada bank-bank syariah. Umumnya, bank syariah di Indonesia memanfaatkan dua standar SAK tersebut untuk menyusun laporan keuangannya. PSAK Syariah digunakan untuk melaporkan transaksi syariah, sedangkan PSAK digunakan karena statusnya sebagai sebuah perusahaan dengan akuntabilitas publik.
- SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah), disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM. Standar ini ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memnuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 dan penerapan dini dianjurkan.
Siapa yang berwenang menyusun standar akuntansi yang berlaku umum?
Standar akuntansi di Indonesia disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS).
Apa saja informasi yang tercantum dalam laporan keuangan?
Laporan keuangan terdiri dari:
- Neraca, yang berisi informasi mengenai posisi keuangan perusahaan pada akhir periode tertentu yakni: harta (aset), hutang (kewajiban pada pihak lain) dan modal (kewajiban kepada pemilik) usaha;
- Laporan Laba Rugi, yang berisi informasi mengenai hasil usaha pada suatu periode tertentu yakni pendapatan dan biaya-biaya serta laba atau rugi yang terjadi.
- Laporan Arus, yang berisi informasi tentang aliran kas perusahaan yang masuk dan keluar.
- Laporan Perubahan Modal, yang menggambarkan perubahan aktiva bersih (baik berupa peningkatan atau penurunannya) selama satu periode.
- Catatan Atas Laporan Keuangan berisi penjelasan atas informasi yang ada dalam laporan Neraca dan Laba Rugi berupa rincian dan keterangan tambahan. Laporan ini juga berisi mengenai profil singkat perusahaan.
Siapa yang dapat menyusun laporan keuangan?
Laporan keuangan yang standar harus disusun oleh akuntan profesional yang telah memiliki sertifikat profesi Chartered Accountant (CA) baik yang bekerja di dalam perusahaan atau yang berpraktek di Kantor Jasa Akuntan. Menurut Peraturan Meteri Keuangan No. 216/PMK.01/2017 seorang Akuntan Berpraktek memberikan jasa akuntansi kepada umum melalui Kantor Jasa Akuntan dengan ijin dari Kementerian Keuangan.
Apa perbedaan Sarjana Akuntansi dan Akuntan?
Sarjana Akuntansi adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan pendidikan Strata 1 (S1) di Universitas atau Sekolah Tinggi yang memiliki jurusan akuntansi.
Akuntan adalah gelar profesi yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki pendidikan Sarjana atau D4 Akuntansi, memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi lebih dari 3 tahun dan lulus Ujian Profesi Akuntan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Gelar profesi akuntan profesional di Indonesia adalah Certified Accountant (CA) dan menjadi anggota utama IAI.
Jadi Sarjana Akuntansi tidak otomatis menjadi Akuntan.
Apakah laporan keuangan yang dihasilkan dengan menggunakan aplikasi sistim akuntansi kita sudah memenuhi standar akuntansi keuangan yang berlaku umum?
Laporan keuangan yang dibuat dengan aplikasi sistim akuntansi tidak otomatis sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Aplikasi sistim akuntansi harus didukung oleh prosedur dan kebijakan akuntansi yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang dipilih manajemen sesuai dengan bentuk usaha dan berlaku konsisten.
Apakah perbedaan Kantor Jasa Akuntan (KJA) dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)?
KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan ijin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktek. Ketentuan mengenai profesi Akuntan Berpraktek dan Kantor Jasa Akuntan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan. KAP memberikan jasa asurans seperti jasa audit dan jasa revieu laporan keuangan historis dan jasa asurans lainnya serta jasa-jasa non-asurans seperti: yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai KAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
Jadi perbedaan KJA dan KAP secara pada dasarnya hanya terletak di jasa asurans yang dapat diberikan oleh KAP.
Apakah ada standar fee untuk setiap jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Jasa Akuntan?
Tidak standard fee untuk setiap jenis jasa yang diberikan Kantor Jasa Akuntan. Fee jasa yang diberikan oleh KJA didasarkan pada jenis penugasan, lingkup penugasan, waktu dan personil yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penugasan serta jenis usaha klien.
Hampir dapat dipastikan tidak ada penugasan yang betul-betul identik dari dua usaha yang berbeda. KJA Sitohang dan Basuton akan membantu menyediakan jasa yang dibutuhkan dengan fee yang sesuai dengan kemampuan klien.
Apakah Kantor Jasa Akuntan dapat memberi jasa konsultasi perpajakan?
Ya. Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.01/2017 menetapkan bahwa jasa-jasa yang dapat diberikan oleh Kantor Jasa Akunan adalah:
- jasa jasa pembukuan,
- jasa kompilasi laporan keuangan,
- jasa manajemen,
- akuntansi manajemen,
- konsultasi manajemen,
- jasa perpajakan,
- jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
- jasa pendampingan laporan keuangan,
- jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau
- jasa sistem teknologi informasi.
Mengapa Pemerintah Menerbitkan PP No. 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan?
Oleh: Petrus M. Sitohang, SE., Ak., CA., AB., ACPA* Setelah cukup lama dibicarakan di kalangan profesi pendukung sektor keuangan khususnya akuntan publik, akuntan berpraktek dan konsultan perpajakan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakah amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)…
Selamat Idul Adha 2025
Pimpinan dan staff Kantor Jasa Akuntansi Sitohang & Basuton mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H/ 2025M kepada seluruh klien, mitra usaha dan kolega yang merayakan. Semoga doa dan amal ibadah kita diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan hidup kita dipenuhi dengan berkat dan rarmatNya.
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir…















