
Sebagai anggota utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), KJA Sitohang dan Basuton diwajibkan untuk memiliki Sistim Pengendalian Mutu (SiPM) untuk menjaga mutu setiap jasa yang diberikan kepada klien.
Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) telah menetapkan Standar Profesi Jasa Akuntan (standar profesi) sebagai panduan bagi KJA Sitohang Dan Basuton dalam menyusun Sistim Pengendalian Mutu (SiPM).

Adapun Standar Profesi Jasa Akuntan yang dimaksud adalah:
- Standar Pengendalian Mutu 1 tentang Pengendalian Mutu Bagi KJA yang Melaksanakan Perikatan selain Perikatan Asurans (SPM 1);
- Standar Profesi Jasa 4400 tentang perikatan untuk Melakukan Prosedur Yang Disepakati atas Informasi Keuangan (SPJ 4400);
- Standar Profesi Jasa 4410 tentang Perikatan Kompilasi (SPJ 4410);
- Standar Profesi Jasa 4510 tentang Perikatan Kompilasi dan Jasa Lain yang Relevan Pada Periode Pertama – Saldo Awal (SPJ 4510) yang berlaku efektif 1 Januari 2021; dan
- Standar Profesi Jasa 4580 tentang Representasi Tertulis (SPJ 4580) yang berlaku efektif 1 Januari 2021.
Tujuan SiPM
Tujuan umum KJA Sitohang dan Basuton dalam menyusun dan mengimplementasikan SiPM adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
- Pimpinan dan personel KJA Sitohang Dan Basuton mematuhi standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; dan
- Laporan yang diterbitkan oleh KJA Sitohang Dan Basuton harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tujuan umum tersebut akan tercapai apabila tujuan setiap unsur dalam SiPM telah dipenuhi.
Unsur-unsur Sistim Pengendalian Mutu (SiPM) KJA Sitohang dan Basuton mencakup unsur-unsur yang ada di dalam SPM1 yang disusun DSPJA IAI yaitu:
- Tanggungjawab kepemimpinan Sitohang dan Basuton terhadap mutu di dalam KJA;
- Ketentuan etika yang berlaku;
- Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu;
- Sumber daya manusia;
- Pelaksanaan perikatan;
- Pemantauan















